Syarat & Ketentuan

1. Syarat Pengajuan KPR

  • Foto Ukuran 3×4 terbaru (suami & istri masing-masing 1 lembar)
  • FC KTP (suami & istri masing-masing 4 lembar)
  • Fc Surat Nikah (3 lembar)
  • Fc KK yang telah dilegalisir kelurahan (3 lembar)
  • Slip Gaji
  • Surat Keteranga Kerja dari perusahaan/SK
  • Fc rekening tabungan bank BTN dan tabungan bank lain 3 bulan terakhir
  • Usia minimal 21 tahun
  • Materai 5 lembar @Rp 6.000,-
  • Fc NPWP (4 lembar)

2. Ketentuan Umum Angsuran/Pembayaran

  • Uang tanda jadi Rp 1.500.000,- (merupakan bagian dari uang muka)
  • Uang muka ke-1 dibayar paling lambat 10 hari setelah booking fee, apabila lebih dari waktu yang ditentukan maka konsumen dianggap membatalkan/mengundurkan diri dan booking fee hangus
  • Pemberkasan KPR diserahkan paling lambat 10 hari setelah booking fee, apabila lebih dari waktu yang ditentukan maka konsumen dianggap membatalkan/mengundurkan diri dan booking fee hangus
  • Besarnya KPR dan suku bunga, ditentukan pihak bank pemberi kredit
  • Apabila KPR yang disetujui lebih kecil dari KPR yang dimohon, maka pihak konsumen harus menambah uang muka
  • Apabila pembatalan atas kehendak konsumen dengan alasan apa pun juga akan dikenakan biaya administrasi sebesar 10% dari harga jual total
  • Dalam hal pembatalan karena DITOLAK BANK PEMBERI KREDIT, maka uang muka akan dipotong sebesar Rp 1.000.000,-
  • Pindah kavling atau ganti nama pemesan setelah tanda jadi, dikenakan biaya untuk rumah Rp 1.000.000,- dan menggunakan harga terbaru
  • Suku bunga KPR dan ketentuan bank sesuai dengan ketentuan bank yang berlaku pada saat akad kredit
  • Semua Proses pengembalian uang muka karena pembatalan atau kelebihan bayar maksimal 14 hari sejak tanda tangan form pembatalan /proses administrasi.

 

Harga Jual sudah termasuk:

  1. Pemasangan listrik : rumah 900 watt
  2. IMB
  3. PDAM
  4. Balik nama sertifikat
  5. PPN (jika ada)
  6. Appraisal
  7. BPHTB
  8. Biaya administrasi KPR

Harga belum termasuk :

  1. Angsuran KPR bulan pertama/saldo blokir
  2. Biaya materai
  3. Kelebihan luas tanah

Apabila terdapat hal yang masih belum jelas mengenai syarat dan ketentuan diatas, silakan hubungi kami.